Kersik - Upaya penguatan kelembagaan di desa Kersik terus dilakukan, hari ini (3/11) telah dilaksanakan pemilihan pengurus Lembaga Pemberdayaan Masyarakat (LPM) yang beberapa waktu lalu mengalami kekosongan. Pemilihan LPM ini dipimpin langsung kepala desa Kersik yang dihadiri para stakehorder desa Kersik. Adapun yang terpilih sebanyak lima orang yakni: Sumarlin, Yusuf, Rahmawati, Nurfadilah dan Sakariyah.
LPM desa adalah lembaga mitra strategis diluar pemerintahan desa yang membantu dalam meningkatkan partisipasi dan pelayanan penyelenggaraan masyarakat desa. Selain meningkatkan pertisipasi dan pelayanan penyelenggaraan bagi masyarakat, LPM juga ikut serta didalam perencanaan, pelaksanaan dan pembangunan yang dilakukan oleh Pemerintah Desa.
Tupoksi LPM desa berdasarkan Permendagri Nomor 18 Tahun 2018 tepatnya dipasal 4 dan 5 yang isinya sebagai berikut, Tugas LPM: (1) Melakukan pemberdayaan masyarakat, (2) Ikut serta dalam perencanaan dan pelaksanaan pembangunan, dan (3) Meningkatkan pelayanan masyarakat desa. Fungsi LPM: (1) Menampung dan menyalurkan aspirasi masyarakat, (2) Menanamkan dan memupuk rasa persatuan dan kesatuan masyarakat, (3) Meningkatkan kualitas dan mempercepat pelayanan pemerintahan desa kepada masyarakat desa. (4) Menyusun rencana, melaksanakan, mengendalikan, melestarikan dan mengembangkan hasil pembangunan secara partisipatif, (5) Menumbuhkan, mengembangkan dan menggerakkan prakarsa, partisipasi, swadaya serta gotong royong masyarakat, (6) Meningkatkan kesejahteraan keluarga dan (7) Meningkatkan kualitas sumber daya manusia.
#md01
Bagikan:
Desa Kersik
Kecamatan Marang Kayu
Kabupaten Kutai Kartanegara
Provinsi Kalimantan Timur
© 2024 Powered by PT Digital Desa Indonesia
Pengaduan
0
Kunjungan
Hari Ini