Invalid Date
Dilihat 423 kali
Kersik - Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Kutai Kartanegara lakukan sosialisasi dan pendapingan Implementasi Perizinan Berbasis Resiko melalui Sistem Online Single Submission (OSS) yang dikelola dan diselenggarakan oleh Lembaga OSS (Kementerian Investasi/BKPM) kepada staff desa dan sejumlah Pelaku Usaha di desa Kersik.
Menurut Netty Herawati, SE staff Sub Koordinator Data dan Sistem Informasi Penanaman Modal Kabupaten Kutai Kartanegara saat hadir dikegiatan sosialisasi dan pendapingan tersebut mengatakan bahwa kegiatan ini diperuntukan untuk staff desa agar bisa membantu warga masyarakat/pelaku usaha di desa Kersik dalam membuat izin usaha atau Nomor Induk Berusaha (NIB).
OSS merupakan sistem perizinan berusaha yang terintegrasi secara elektronik dengan seluruh kementerian/lembaga (K/L) negara hingga pemerintah daerah (pemda) di Indonesia. Kebijakan ini diambil oleh pemerintah untuk upaya meningkatkan perekonommian nasional melalui pertumbuhann dunia usaha yang selama ini mengeluhkan panjangnya waktu dan rantai birokrasi yang harus dilewati untuk memulai sebuah usaha, pelaku suatu usaha tidak lagi harus mendatangi berbagai K/L atau Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di pemda untuk mengurus perizinan usaha cukup mengajukannya dengan cara online single submission ini.
#md01
Bagikan:
Desa Kersik
Kecamatan Marang Kayu
Kabupaten Kutai Kartanegara
Provinsi Kalimantan Timur
© 2025 Powered by PT Digital Desa Indonesia
Pengaduan
0
Kunjungan
Hari Ini