Nomor: 140-456/SP/D.KS/10/2022
TENTANG
KEPENGURUSAN LEMBAGA PEMBERDAYAAN MASYARAKAT (LPM) DESA KERSIK KECAMATAN MARANG KAYU KABUPATEN KUTAI KARTANEGARA TAHUN 2022
Sehubungan dengan kosongnya pengurus Lembaga Pemberdayaan Masyarakat (LPM) Desa kersik Kecamatan Marang Kayu Kabupaten Kutai Kartanegara, disampaikan kepada seluruh masyarakat Desa Kersik yang berminat untuk berpartisipasi dalam musyawarah desa, agar segera berkoordinasi dengan ketua RT masing-masing.
Demikian pengumuman ini disampaikan untuk diperhatikan.
Kepala Desa
JUMADI
Bagikan:
Desa Kersik
Kecamatan Marang Kayu
Kabupaten Kutai Kartanegara
Provinsi Kalimantan Timur
© 2024 Powered by PT Digital Desa Indonesia
Pengaduan
0
Kunjungan
Hari Ini